Benarkah Masuk Polisi Harus Bayar? Ini Jawaban Kapolri
Seperti yang kita semua tahu, praktik suap yang dilakukan pada saat penerimaan calon Polri merupakan bagian dari tindakan korupsi. Namun tetap saja, masih ada banyak oknum polisi yang mencari kesempatan untuk melakukan pelanggaran tersebut dengan memungut biaya hingga miliyaran rupiah dari para pendaftar yang mengikuti ujian masuk Polri.
Salah satu kasus suap yang paling ramai terjadi di tahun 2016, yaitu ketika mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol Seosilo Pradoto dan mantan Kasubdit Kespol Biddokkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya telah terbukti mencoret nama baik institusi kepolisian dengan menerima suap dari 50 orang siswa yang mendaftar sebagai calon bintara Polri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Palembang pun kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta kepada keduanya.
Kemudian dari kasus tersebut, pada Desember 2020 terungkaplah sosok baru yang terkait dengan praktik suap penerimaan calon bintara di tahun 2016 silam, yaitu terdakwa AKBP Edya Kurnia. AKBP Edya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan merusak citra Polri dalam perekrutan anggota baru.
Kasus di atas tentunya memunculkan ketidakpercayaan di mata banyak orang pada sistem penerimaan Polri, sehingga banyak masyarakat yang berpikir bahwa untuk dapat lolos dalam tes masuk polisi membutuhkan biaya yang sangat besar.
Kendati demikian, dalam kesempatan perekrutan seorang atlet lompat galah yang telah mengharumkan nama Indonesia, Teuku Tegar, melalui jalur proaktif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin bahwa tidak ada pemungutan biaya apa pun untuk masuk polisi. Dilansir dari Antara, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa seluruh proses pendaftaran masuk polisi sepenuhnya gratis, karena hal terpenting untuk dapat diterima sebagai anggota Polri adalah prestasi dan kemampuan.
Selain itu, Jendral Sigit juga menekankan jika ada pemungutan biaya dalam tes masuk Polri, berarti hal tersebut dilakukan oleh oknum dan hendaknya segera dilaporkan kepada Propam agar bisa segera diproses dan ditindaklanjuti.